KSP Nusantara 1
Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis salah satu koperasi di Indonesia mulai dari pengertian SHU, informasi dasar, rumus pembagian SHU, pembagian SHU, dan prinsip-prinsip pembagian SHU yang terdapat pada Koperasi simpan pinjam Nusantara.
Teknik Analis : Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis konten yang bersifat penelitian dengan membahas tentang isi dan informasi tertulis pada website internet.
Sumber Data : Analisis yang saya lakukan dengan menggunakan beberapa sumber yaitu website resmi Koperasi CU Pancur Kasih, materi perkuliahan Ekonomi Koperasi yaitu Bahan Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh Bapak Muhammad Firdaus, dan sebagai tambahan informasi yaitu tercantum web internet.
Metode Penelitian : Metode penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan mengumpulkan informasi tentang fakta, mengidentifikasi, serta menggambarkan keadaan yang terjadi dalam Koperasi, kemudian melalukan perbandingan dengan bahan materi yang ada serta dianalis untuk menarik kesimpulan dalam Koperasu Nusantara
Hasil : KSP Nusantara telah sesuai dengan pengertian yang tertera pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yang dimana SHU diperoleh dari pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak . Dari beberapa informasi dasar dalam perhitungan SHU pada KSP Nusantara yang akan diperoleh pada satu tahun buku, total dari SHU bersumber dari anggota nya sendiri yang berasal dari simpanan, Persentase SHU atas jasa modal sebagai pemilik dan Persentase SHU atas jasa transaksi usaha anggota sebagai pemakai. Istilah-istilah informasi dasar sesuai dengan KSP Nusantara sebagaimana yang telah tercantum pada website resmi nya. Berdasarkan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 sesuai dengan KSP Nusantara yang berartikan bahwa SHU yang diterima anggota bersumber dari dua kegiatan yaitu SHU atas jasa modal sebagai pemilik ataupun investor karena jasa atas modalnya dari simpanan dan SHU atas jasa usaha sebagai pemakai sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga.Dalam pembagian SHU KSP Nusantara menggunakan metode SHU per anggota dengan demikian KSP Nusantara tidak menggunakan metode SHU per anggota dengan model matematika. Prinsip-prinsip pembagian SHU sesuai dengan pernyataan yang terdapat dari bahan materi ekonomi koperasi.
Kesimpulan : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa SHU pada KSP Nusantara dalam menjalankan SHU koperasinya sesuai dengan pengertian, istilah-istilah informasi dasar, pembagian SHU per anggota, dan prinsip-prinsip SHU yang telah berlaku dalam perundang-undangan di indonesia.
BAB V
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sudah sesuai dengan perolehan SHU dari KSP Nusantara yang dimana pendapatan koperasi dari simpanan anggota dikurangi dengan biaya dalam menjalankan kegiatan operasinya, penyusutan, serta kewajiban yang dipinjamkan oleh anggota dan pernyataan tersebut tertera dalam website resmi koperasi yang terletak pada istilah dalam credit union.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sudah sesuai dengan pembagian SHU KSP Nusantara yang dimana akan diberikan kepada anggota yang aktif dalam menyimpan dan meminjam, serta digunakan untuk keperluan pendidikan yang wajib dilakukan oleh anggota yang bertujuan untuk mengenal dan memperdalam seluk beluk Credit Union, penyamaan visi misi sebagai anggota Credit Union, perubahan-perubahan aspek mental, emosional, perubahan prinsip dan paradigma hidup dan juga keperluan koperasi lainnya sesuai dengan RAT.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sudah sesuai dengan perolehan dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Menurut analisis saya, pernyataan diatas informasi dasar dalam perhitungan SHU tersebut sesuai dengan KSP Nusantara yang dimana SHU dari KSP Nusantara yang akan diperoleh pada satu tahun buku, total dari SHU bersumber dari anggota nya sendiri yang berasal dari simpanan, perhitungan jumlah volume usaha pada suatu periode waktu, Persentase SHU atas jasa modal sebagai pemilik ataupun investor karena jasa atas modalnya dari simpanan dan Persentase SHU atas jasa transaksi usaha anggota sebagai pemakai.
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan perhitungan seluruh total dari SHU KSP Nusantara yang nantinya terdapat pada laporan neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara sebagai contohnya salah satua anggota memiliki usaha jual beli motor bekas dalam melakukan bisnisnya dengan peran serta dari CU sangat dirasakannya. Selain sebagai penambah modal bisnisnya, CU juga digunakannya sebagai ajang promosi dalam mendistribusikan motor second miliknya dengan demikian itu merupakan kegiatan ekonomi antara anggota sebagai peminjam dan koperasinya sebagai peyedia jasa.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara yaitu sebagai anggotanya harus memiliki simpanan pokok, simpanan wajib, serta dapat memilih dan memiliki simpanan lainnya yang masih tersedia 9 jenis simpanan lainnya dalam koperasi ini.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, omzet atau volume usaha KSP Nusantara akan dilaporkan setiap periode atau satu tahun sekali.Informasi lainnya dengan berkembangnya shu dari tahun ke tahun KSP Nusantara yang berpusat di pontianak termasuk koperasi dengan urutan 10 besar pencapaian aset tertinggi tahun buku 2019 yaitu sebesar 2,5 triliun.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara yang dimana simpanan anggota juga bertujuan sebagai jasa modal untuk anggotanya.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara yang dimana SHU bertujuan untuk jasa transaksi anggota sebagaimana koperasi sebagai penyedia modal.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut analisis saya, berdasarkan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 sesuai dengan KSP Nusantara yang berartikan bahwa SHU yang diterima anggota tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki melainkan bersumber dari dua kegiatan yaitu SHU atas jasa modal sebagai pemilik ataupun investor karena jasa atas modalnya dari simpanan dan SHU atas jasa usaha sebagai pemakai sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga dengan demikian ketentuan tersebut menunjukkan prinsip yang bersifat kekeluargaan dan keadilan atas modal yang dimiliki anggotanya.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Menurut analisis saya, berdasarkan pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara yang berartikan bahwa SHU atas jasa usaha sebagai pemakai sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga yaitu adanya cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana karyawan, dana pendidikan, dana sosial, dan dana pembangunan lingkungan.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Menurut analisis saya, berdasarkan pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara terkait dengan pembagian SHU yaitu bergantung pada keputusan yang diambil oleh anggotanya dan ditetapkan dalam keputusan rapat anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Menurut analisis saya, berdasarkan perhitungan SHU per anggota sesuai dengan KSP Nusantara yang dimana didapatkan dari penjumlahan jasa usaha anggota ditambahkan dengan jasa modal anggota.
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va X JUA + Sa X JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS Modal sendiri total (simpanan anggota total)
Menurut analisis saya, berdasarkan perhitungan SHU per anggota dengan model matematika tidak sesuai dengan KSP Nusantara dikarenakan penerapan perhitungan pada KSP Nusantara menggunakan metode pembagian SHU per anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara dikarenakan sisa hasil usahanya diperoleh dari simpanan anggota koperasinya sehingga SHU nya bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara yaitu dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi yang pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasinya.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara dengan begitu setiap anggotanya dapat mudah menghitung secara kuantitatif sebera besar partisipasi kepada koperasinya.Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota KSP Nusantara dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikkan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP Nusantara dikarenakan koperasi dapat membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakatnya.
Daftar Pustaka
Muhammad Firdaus, Bahan Ekonomi Koperasi.docx Universitas Gunadarma
Sattar, S.E., M.Si. (2021). Buku Ajar Ekonomi Koperasi SHU Dalam Manajemen Koperasi. [online].Tersedia dari : https://books.google.com/books? id=YrszEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=Buku+Ajar+Ekonomi+Koperasi+SHU+Dalam+Manajemen+Koperasi&hl=id&newbks=1&newbks_redir=1&sa=X&ved=2ahUKEwis7_Kfxe7zAhVagtgFHdt0DtYQ6AF6BAgEEAI
https://kopnuspos.com/berita/
Comments
Post a Comment