Koperasi Simpan Pinjam Nusantara Peduli Dengan anggotanya
Tujuan : Tujuan analisis ini untuk memberikan informasi
mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nusantara dari berbagai aspek mulai dari
fungsi, prinsip, tujuan, bentuk serta pola manajemen dari Koperasi Simpan
Pinjam Nusantara.
Desain : Teknik analisis ini menggunakan analisis
konten.
Sumber
Data : Materi bahan Ekonomi Koperasi
dari Bapak Muhammad Firdaus, website resmi Koperasi Simpan Pinjam Nusantara
serta adanya pendukung website lainnya yang diakses melalui internet.
Metode
Ulasan : Data yang digunakan dalam
analisis ini langsung melalui dari website resmi Koperasi Simpan Pinjam
Nusantara fungsi, prinsip, tujuan, bentuk, serta pola manajemen dari Koperasi
Simpan Pinjam Nusantara.
Hasil : Berdasarkan analisis yang saya buat Koperasi
Simpan Pinjam Nusantara yang dimana koperasi merupakan organisasi yang terdiri
dari beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama dan berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara memiliki fungsi sosial, ekonomi,
politik dan etika. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara juga sesuai dengan definisi
koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner dan UU No. 25 Tahun
1992. Bentuk struktur organisasi Koperasi
Simpan Pinjam Nusantara sesuai dengan bentuk organisasi menurut Hanel dan
sesuai dengan deskripsi organisasi dengan ciri – ciri khususnya menurut Ropke. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara sesuai dengan
koperasi badan usaha Indonesia, tujuan dan nilai koperasi, status dan motif
anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi dan sisa hasil usaha
koperasi
Kesimpulan : Koperasi Nusantara juga bisa
dikategorikan sebagai koperasi Simpan Pinjam karena sistem koperasi tersebut
membantu para anggota untuk memberi pinjaman. Untuk modal usaha para anggota.
Dan Koperasi Simpan Pinjam Nusantara tersebut didirikan dengan peraturan
perundang-undangan yang ada dalam prinsip prinsip atau azas-azas menurut para
ahli dan keuntungannya didapat oleh SHU jadi pembukuan dalam setahun dibagi
dengan jumlah anggota. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara juga mampu memberikan
para anggotanya sejahtera, aman, dan damai.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
Koperasi
mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari
kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang
mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi
yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling
bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang –
orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Menurut
analisis saya KSP Nusantara sudah sesuai dengan definisi koperasi diatas. KSP
Nusantara adalah suatu kumpulan orang-orang dan bekerja sama demi kesejahteraan
bersama.
Koperasi
Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan
beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata
susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi
berkaitan dengan fungsi - fungsi :
1. Fungsi
Sosial
Misalnya
: Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.
KSP
Nusantara sesuai dengan fungsi sosial karena mampu memberikan dana pinjaman
untuk anggota atau luar anggota.
2.
Fungsi Ekonomi
Misalnya
: SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari
segala macam kegiatan koperasi tersebut.
KSP
Nusantara sesuai dengan fungsi ekonomi karena memberikan pelayanan kepada
masyarakatnya dan ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam membantu
perekonomian masyarakatnya.
3.
Fungsi Politik
Misalnya
: Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari
masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.
KSP
Nusantara sesuai dengan fungsi politik karena dalam koperasi tersebut sudah ada
peran yang menjadi pengurus atau pun pengawas.
4.
Fungsi Etika
Sedangkan
Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan.
Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada
biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.
KSP
Nusantara sesuai dengan fungsi etika karena koperasiNusantara menerapkan norma
kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan karena dengan adanya
norma yang baik akan menjalankan tugas yang baik dan lancar.
Di
Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”.
Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan
terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Gotong royong adalah kegiatan
bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong
menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
seperti, memperbaiki rumah, dll.
Menurut
Mubyarto,definisi dari Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk
mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu
menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan
Menurut
analisis saya, KSP Nusantara memiliki nilai gotong royong dan tolong menolong.
Karena, KSP Nusantara pun mempunyai sifat tolong menolong pada anggotanya dan
membantu anggotanya dalam menyelesaikan masalah pada setiap individu baik dalam
memberi modal maupun memberi pinjaman yang bertujuan untuk menyelesaikan
masalah pada anggota atau masyarakatnya.
Pengertian
Koperasi
Definisi Koperasi menurut ILO
Dalam
definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
1. Koperasi
adalah perkumpulan orang-orang
2.
Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
3.
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
4.
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara
demokratis
5.
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan
6.
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
KSP
Nusantara sesuai dengan definisi ILO. Karena, KSP Nusantara merupakan koperasi
perkumpulan orang-orang secara sukarela atas kemauannya sendiri untuk mencapai
tujuan dapat berkontibusi dengan adil terhadap modal yang dibuthkan dan para
anggotanya dapat menerima resiko.
Definisi Koperasi menurut Chaniago
Arifinal
Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “
Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan
hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja
sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
KSP
Nusantara sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago karena
koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama
secara kekeluargaan untuk memjunjung tinggi kesejahteraan.
Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut
P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum.
Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya
kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
KSP
Nusantara sesuai definisi koperasi menurut Dooren karena koperasi ini tidak
hanya kumpulan orang-orang melaikan juga kumpulan badan-badan hukum yang
berlandaskan asas kekeluargaan.
Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi
koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama
untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
KSP
Nusantara sesuai dengan definisi koperasi menurut Hatta karena KSP Nusantara
menjunjung tinggi nilai sosial berdasarkan tolong menolong.
Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner
mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan
“urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong.
Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti
yang dikandung gotong - royong.
KSP
Nusantara sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Munkner karena koperasi
sebagai organisasi yang berazaskan kekeluargaan dan menerapkan konsep tolong
menolong dan gotong royong.
Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5
unsur koperasi Indonesia :
1. Koperasi
adalah badan usaha
2.
Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi
3.
Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip
koperasi
4.
Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
5.
Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan
KSP
Nusantara sesuai dengan definisi UU No.25 Tahun 1992 karena KSP Nusantara
adalah koperasi yang beranggotakan beberapa orang yang berlandaskan asas
kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KSP Nusantara juga
menerapkan 5 unsur yaitu:
1.
KSP Nusantara sebuah badan usaha yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2009.
2.
KSP Nusantara merupakan kumpulan beberapa orang.
3.
KSP Nusantara bekerja sesuai dengan prinsip koperasi.
4.
KSP Nusantara adalah gerakan ekonomi rakyat.
5.
KSP Nusantara berlandaskan asas kekeluargaan.
Tujuan
Koperasi
Berdasarkan
UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya,
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Fungsi
koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian yaitu :
1. Membangun
dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
2.
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
3.
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian
nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.
4.
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi.
Menurut
analisis saya tujuan koperasi pada KSP Nusantara untuk mensejahterakan
anggotanya. Tingkat kesejahteraan yang diinginkan KSP tersebut untuk masyarakat
yang tidak mampu membangun usaha dan akan memberikan modal dan meningkatkan
taraf hidupnya. Ini sesuai dengan UU NO.25 TAHUN 1992 pasal 3 tentang tujuan
dibentuknya koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat umum, serta ikut membangun tatanan perekonomian. Dalam mewujudkan
agar masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945.. Lalu, fungsi
koperasi bagi Indonesia sebagai berikut:
1.
KSP Nusantara berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para
anggotanya dan masyaraktnya.
2.
KSP Nusantara berperan aktif dalam masyarakat upaya meningkatkan kualitas
kehidupan masyarakat.
3.
KSP Nusantara menunjang perekonomian anggotanya sehingga KSP Nusantara
memperkuat perekonomian rakyat guna menjadi kesejahteraan.
4.
KSP Nusantara berlandaskan atas asas kekeluargaan untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional.
Prinsip
- Prinsip Koperasi
Prinsip-prinsip
koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku
dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa
pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut
Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela
-
Keanggotaan terbuka
-
Pengembangan anggota
-
Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
-
Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis
-
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
-
Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
-
Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
-
Perkumpulan dengan sukarela
-
Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
-
Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi
-
Pendidikan anggota
Menurut
analisis saya KSP Nusantara memenuhi 12 prinsip koperasi menurut Hans H.
Munker. Karena, bergabung dalam KSP Nusantara tidak ada memaksakan anggotanya
bergabung, koperasi ini dibangun secara sukarela tanpa membedakan ras, suku dan
bangsa, setiap dilaksanakannya rapat anggota secara terbuka tanpa adanya yang
ditutupi, pembagian hasil dilakukan secara merata, koperasi ini memberikan dana
pensiun dan dana pendidikan bagi anggotanya.
Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip
ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan
menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai
berikut :
-
Pengawasan secara demokratis
-
Keanggotaan yang terbuka
-
Bunga atas modal dibatasi
-
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa
masing-masing anggota.
-
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan
· Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya
sesuai prinsip koperasi
· Netral terhadap politik dan agama
Menurut
analisis saya KSP Nusantara memenuhi prinsip koperasi menurut Rochdale. Karena,
KSP Nusantara didirikan secara sukarela tanpa membedakan ras, suku dan bangsa,
bunga atas modal dibatasi, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan pada
setiap anggota secara merata, koperasi ini netral terhadap politik dan agama
yang tidak membedakan agama atau menganut politik.
Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja terbatas
· SHU untuk cadangan
· Tanggung jawab anggota tidak terbatas
· Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
· Usaha hanya kepada anggota
· Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang
Menurut
analisis saya KSP Nusantara menurut Raiffeisen dilakukan di daerah kerja yang
terbatas yang ditentukan masing-masing tugas pengurus, bekerja atas dasar
kesukarelaan.
Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada
anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
· Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota
Menurut
analisis saya KSP Nusantara menurut Herman Schulze dilakukan di daerah kerja
yang terbatas yang ditentukan masing-masing tugas pengurus.
Prinsip
Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA
didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di
dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi
sebagai berikut :
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya
pembatasan yang di buat-buat.
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang
satu suara.
3. Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila
ada.
4. SHU di bagi 3 :
a. sebagian untuk cadangan
b. sebagian untuk masyarakat
c. sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota
sesuai jasa.
5. Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan
secara terus-menerus.
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang
erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.
Menurut
analisis saya KSP Nusantara sesuai dengan prinsip menurut ICA. Karena, dalam
sistem tersebut adanya kerjasama yang erat antara anggota, sistemnya terbuka
dan adanya modal menerima bunga tetapi dibatasi.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun
1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :
· Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk
setiap WNI
· Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai
pencerminan demokrasi dalam koperasi.
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing
anggota
· Adanya pembatasan bunga atas modal
· Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan
masyarakat umumnya
· Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
· Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Menurut
analisis saya KSP Nusantara sesuai dengan prinsip menurut UU No.12 Tahun 1967.
Karena, koperasi tersebut didirikan secara sukarela tanpa membedakan ras, suku,
dan agama tetapi harus warga bangsa Indonesia karena adanya syarat menggunakan
KTP, adanya batasan bunga atas modal yang tidak terlalu banyak dan dibatasi,
mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun
1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
· Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
· Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan
jasa masing-masing
· Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal
· Kemandirian
· Pendidikan perkoperasian
· Kerja sama antar koperasi
KSP
Nusantara sesuai dengan prinsip menurut UU No.25 Tahun 1992. Karena,
keanggotaan yang bersifat sukarela, pembagian SHU secara adil sesuai jasa
masing-masing, adanya batas modal.
BAB
III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI
Bentuk
Organisasi
Menurut Hanel Organisasi
adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub
sistem koperasi:
1. individu (pemilik dan konsumen akhir)
2. Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)
3. Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
KSP Nusantara memenuhi bentuk organisasi menurut
Hanel. Karena, KSP Nusantara merupakan badan usaha yang seorangan guna melayani
sesama masyarakat dengan tujuan mensejahterakan. Sub sitem koperasinya
juga sesuai karena pemilik secara individu yang dibangun oleh beberapa orang
serta badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.
Ropke
mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :
1. Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama
(kelompok koperasi)
2. Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
3. Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota
(perusahaan koperasi)
4. Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para
anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub
sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :
1. Anggota Koperasi
2. Badan Usaha Koperasi
3. Organisasi Koperasi
KSP Nusantara memenuhi bentuk organisasi menurut
Ropke. Karena, koperasi ini sekumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang
sama guna membantu kondisi sosial ekonomi dan menunjang kebutuhaan para
anggotany. KSP Nusantara juga sudah sesuai dengan sub sistem yang diterapkan
Ropke yaitu memiliki anggota, badan usaha dan organisasi koperasi.
Di
Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi yaitu : Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain
:
1. Wadah anggota untuk mengambil keputusan
2. Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
3. Penetapan Anggaran Dasar
4. Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi &
usaha koperasi)
5. Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian
pengurus
6. Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta
pengesahan Laporan Keuangan
7. Pengesahan pertanggung jawaban
8. Pembagian SHU
9. Penggabungan, pendirian dan peleburan
KSP Nusantara juga memiliki struktur organisasi
yaitu Rapat Anggota, Dewan Pengurus, Badan Pengawas, Manajer dan Divisi lainnya
yang memiliki tujuan sebagai wadah anggotanya dalam mengambil keputusan,
menetapkan anggaran dasar, adanya pembagian SHU.
Hirarki
Tanggung Jawab
Pengurus
Tugas-tugasnya
antara lain yaitu :
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
3. Menyelenggaran Rapat Anggota
4. Mengajukan laporan keuangan & pertanggung
jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan pengurus
KSP Nusantara memiliki pengurus dan menjalankan
tugasnya yaitu mengelola koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan
rancangan program kerja, mengajukan laporan keuangan dan mempertanggung jawaban
pelaksanaan tugas.
Dan
memiliki wewenang antara lain yaitu :
1. Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan
2. Meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas
a) Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan
diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
b) UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
c) Berwenang untuk meneliti catatan yang ada &
mendapatkan segala keterangan yang diperlukan
KSP Nusantara memiliki wewenang yaitu meningkatkan
peran koperasi, melaksanakan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha
koperasi, membuat laporan hasil pengawasan dan meneliti catatan yang ada.
Pengelola
1. Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa &
wewenang oleh pengurus
2. Untuk mengembangkan usaha dengan efisien &
profesional
3. Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
4. Diangkat & diberhentikan oleh pengurus
KSP Nusantara memiliki pengelola untuk
mengembangkan usaha koperasi yang sesuai dengan keahlian dengan bidangnya,
pengurus tentang pengangkatan atau diberhentikan.
POLA
MANAJEMEN KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi
Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and
some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic
system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan
melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di
dalamnya.
KSP Nusantara bekerja menurut prinsip ekonomi yang
menjunjung tinggi layanan sosial sesuai dengan asas koperasi.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan,
pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota
organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
KSP Nusantara adalah koperasi yang memiliki proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha para anggota dan
penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu:
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan
anggota pelanggan
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a) Rapat anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
d) Rapat Anggota
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota
berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta
mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam
rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota
Anggota secara
keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
· Anggaran dasar
· Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan
koperasi
· Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan
pengawas
· Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugasnya
· PembagianSHU
· Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran
koperasi.
KSP
Nusantara pada anggota menetapkan anggaran dasar, menetapkan rencana kerja,
adanya pembagian sisa hasil usaha.
Pengurus
Menurut Leon
Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
· Pusat pengambil keputusan tertinggi
· Pemberi nasihat
· Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
· Penjaga berkesinambungannya organisasi
· Simbol
Menurut
analisis saya KSP Nusantara mempunyai hak untuk memilih pengurus sebagai pusat
pengambilan keputusan tertinggi, adanya penasihat bagi para manajer maupun
anggotanya.
Pengawas
Tugas
pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi,
termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta
membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Menurut analisis saya KSP Nusantara memilih
pengawas yang bertanggung jawab, disiplin dan adil dalam segala hal untuk
mensejahterakan anggotanya mencegah adanya perkelahian.
Manajer
Peranan manajer
adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya;
mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai
tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).
Menurut
analisis saya KSP Nusantara memilih seorang yang berperan sebagai manajer yang
tepat agar mampu membuat rencana ke depannya serta mengelola koperasi dengan
baik dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan
organisasi.
Partisipasi Anggota
Partisipasi Anggota
yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan
kebutuhan dan keinginan ara anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan
pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Menurut
analisis saya, KSP Nusantara memiliki manfaat salah satunya mensejahterakan
anggotanya dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan para anggotanya seperti
simpan pinjam untuk modal usaha. Selain itu, manajemen koperasi memiliki
stuktur dengan adanya ketua, wakil dan kepengurusan lainnya.
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim
koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
· organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal
ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
· perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai
layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).
KSP
Nusantara memang harus memiliki unsur eksternal ekonomi dan sifat sosial untuk
mengetahui perubahan ekonomi, peran konsumen atau masyarakat serta pengembangan
teknologi.
BAB
IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Pengertian
Badan Usaha
Badan usaha adalah
kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau
keuntungan.
Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia
Koperasi
Koperasi adalah
badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.
BUMN
Badan Usaha Milik
Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau
sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha
tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3
macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.
Menurut
analisis saya, KSP Nusantara tidak termasuk BUMN karena modal untuk
mendirikannya bukan dari pemerintah melainkan dari para anggota dan tanggung
jawab atas pribadi dari pendiri koperasi tersebut dan didirikan oleh
perorangan.
Perjan
Perjan adalah
bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah.
Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi.
Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena
besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang
Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan
Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI
Menurut
analisis saya, KSP Nusantara tidak termasuk Perjan. Karena, modal untuk
mendirikannya bukan dari pemerintah dan seluruh modalnya milik anggota yang
bergabung dalam koperasi tersebut.
Perum
Perum adalah perjan
yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah
profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status
pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun
status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual
sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah
menjadi persero.
KSP
Nusantara bukan diklasifikasikan sebagai perum karena dari sistem pendirinya
koperasi tersebut didirikan atas dasar tujuan anggota dan modalnya bukan dari
pemerintah tetapi dari anggotanya.
Persero
Persero adalah
salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan
Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari
keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya
berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa
saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus
sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan >
(Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.
KSP
Nusantara bukan termasuk persero karena persero dimodalkan oleh pemerintah
tetapi KSP Nusantara memiliki kesamaan yaitu dipegang oleh pemerintah.
BUMS
Badan Usaha Milik
Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang
atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang
diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat
tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak.
Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :
KSP Makmur Mandri tidak termasuk BUMS karena BUMS
sangat mementingkan laba di sistem BUMS ini juga tidak memperdulikan
kekeluargaan dia sangat memeperdulikan laba yang didapat.
Perusahaan Persekutuan
Perusahaan
persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk
perusahaan persekutuan
· Firma
Firma (Fa) adalah
badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota
bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota
pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan
sesuai akta pendirian.
KSP
Nusantara hampir sama dengan karena berasal dari anggotanya tetapi yang
membedakan adalah pembagian laba karena firma mementingkan saham yang ditanam
oleh anggotanya jadi sistemnya lebih banyak menaruh saham dan berkepentingan
untuk perusahaannya.
· Persekutuan komanditer
Persekutuan
Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang
didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah
yaitu :
· Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/
menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang
perusahaan.
· Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota
yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam
urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang
terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari
perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.
KSP
Nusantara tidak termasuk dalam badan usaha ini karena tidak memiliki sekutu di
dalam koperasinya.
Perseroan terbatas
Perseroan terbatas
(PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham.
Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang
surat saham berhak atas keuntungan (dividen).
KSP
Nusantara lebih mencari keuntungan sistemnya siapa yang mampu menaruh saham
yang lebih banyak maka dia yang akan memperoleh keuntungan lebih banyak
Yayasan
Yayasan adalah
suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari
keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.
Menurut
analisis saya berbeda dengan koperasi karena masih mementingkan keuntungan yang
dinamakan SHU kalau yayasan lebih dominan terhadap sosial. Tetapi memiliki
kesamaan yaitu sama-sama terbentuk oleh nilai kemanusiaan untuk membantu
masyarakat yang kurang mampu dan didirikan secara kesukarelaan.
Koperasi
sebagai Badan Usaha
• Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang
tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25,
1992)
KSP Nusantara adalah badan usaha yang tetap tunduk
pada kaidah atau aturan prinsip ekonomi yang berlaku sehingga tetap berjalan
lancar.
• Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan
mengembangkan organisasi & usahanya
KSP Makmur Madniri mampu menghasilkan keuntungan
dan mengembangkan organisasi dan usahanya.
• Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan;
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
KSP Nusantara memiliki anggota yang berperan
sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.
• Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit
ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi
& informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)
KSP Nusantara memiliki pengelolaan koperasi yang
terdiri dari pengurus, pengawas, sekretaris.
Tujuan
dan Nilai Koperasi
Perusaaan Bisnis vs Koperasi
Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis
Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :
1. Mendefinisikan organisasi
2. Mengkoordinasikan keputusan
3. Menyediakan norma
4. Sasaran yang lebih nyata
Tujuan
perusahaan :
Maxmize
profit maximize he value of the firm, minimize cost
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan dan Nilai Koperasi
1. Berorientasi pada profit oriented & benefit
oriented
2. Landasan operasional didasarkan pada pelayanan
(service at a cost)
3. Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas
utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan
nilai perusahaan
KSP Nusantara memiliki tujuan dan nilai kopersi
yaitu koperasi ini berlandasan operasional yang didasarkan pada pelayanan,
memajukan kesejahteraan anggotanya yang merupakan prioritas utama.
Teori
Laba
Fungsi
Laba
Kegiatan
Usaha Koperasi
Status dan Motif Anggota Koperasi
• Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus
pengguna (users/customers)
• Owners : menanamkan modal investasi
• Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi
dengan maksimal
• Kriteria minimal anggota koperasi
• Tidak berada di bawah garis kemiskinan &
memiliki potensi ekonomi
• Memiliki pola income reguler yang pasti
KSP Nusantara terhadap status dan motif anggota
koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan pengguna yang menanamkan modal,
memiliki potensi ekonomi, dapat memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan
maksimal.
Kegiatan Usaha
• Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
• Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila
terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
• Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan
ekonomi rakyat.
Kegiatan ini berkait dengan visi dan misi yang
ditetapkan. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus mencerminkan nilai-nilai
tujuan koperasi. KSP Nusantara sebagai koperasi mempunyai kegiatan diantaranya
:
1.Memberikan
kemudahan kredit untuk modal usaha pribadi.
2.Memberikan
motivasi dan jaminan kesehatan dan pendidikan
Permodalan Koperasi
• UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas
modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
• Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
• Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi
lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan
obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.
KSP Nusantara selaku koperasi yang untuk membantu
masyarakat atau para anggotanya menganut prinsip-prinsip tersebut dan juga soal
permodalan itu diterapkan atau bersumber dari uang anggota kemudian dari modal
ini akan memberikan manfaat bagi anggota-anggotanya.
Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sisa
Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu
tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak
dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya SHU juga
memberikan fungsi keuntungan dan memberikan laba dari shu karena itu yang
membuat para anggota bergabung untuk membantu perekonomian masyarakat.
Referensi :
Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi
Comments
Post a Comment