Koperasi Simpan Pinjam Nusantara Peduli Dengan anggotanya

Tujuan : Tujuan analisis ini untuk memberikan informasi mengenai Koperasi Simpan Pinjam Nusantara dari berbagai aspek mulai dari fungsi, prinsip, tujuan, bentuk serta pola manajemen dari Koperasi Simpan Pinjam Nusantara.

Desain : Teknik analisis ini menggunakan analisis konten.

Sumber Data : Materi bahan Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus, website resmi Koperasi Simpan Pinjam Nusantara serta adanya pendukung website lainnya yang diakses melalui internet.

Metode Ulasan : Data yang digunakan dalam analisis ini langsung melalui dari website resmi Koperasi Simpan Pinjam Nusantara fungsi, prinsip, tujuan, bentuk, serta pola manajemen dari Koperasi Simpan Pinjam Nusantara.

Hasil : Berdasarkan analisis yang saya buat Koperasi Simpan Pinjam Nusantara yang dimana koperasi merupakan organisasi yang terdiri dari beberapa orang yang memiliki tujuan yang sama dan berdasarkan atas asas kekeluargaan. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara memiliki fungsi sosial, ekonomi, politik dan etika. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara juga sesuai dengan definisi koperasi menurut ILO, Chaniago, Dooren, Hatta, Munkner dan UU No. 25 Tahun 1992. Bentuk struktur organisasi Koperasi Simpan Pinjam Nusantara sesuai dengan bentuk organisasi menurut Hanel dan sesuai dengan deskripsi organisasi dengan ciri – ciri khususnya menurut Ropke. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara sesuai dengan koperasi badan usaha Indonesia, tujuan dan nilai koperasi, status dan motif anggota koperasi, kegiatan usaha, permodalan koperasi dan sisa hasil usaha koperasi

Kesimpulan : Koperasi Nusantara juga bisa dikategorikan sebagai koperasi Simpan Pinjam karena sistem koperasi tersebut membantu para anggota untuk memberi pinjaman. Untuk modal usaha para anggota. Dan Koperasi Simpan Pinjam Nusantara tersebut didirikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada dalam prinsip prinsip atau azas-azas menurut para ahli dan keuntungannya didapat oleh SHU jadi pembukuan dalam setahun dibagi dengan jumlah anggota. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara juga mampu memberikan para anggotanya sejahtera, aman, dan damai.

 

BAB II

PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI

Koperasi mengandung makna”kerja sama”. Koperasi (cooperative) bersumber dari kata co-operation yang artinya “kerja sama”. Ada juga yang mengartikan koperasi dalam maana lain. Enriques memberi kan pengertian koperasi yaitu menolong satu sama lain (to help one another) atau saling bergandeng tangan (hand in hand). Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Menurut analisis saya KSP Nusantara sudah sesuai dengan definisi koperasi diatas. KSP Nusantara adalah suatu kumpulan orang-orang dan bekerja sama demi kesejahteraan bersama.

Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :

1. Fungsi Sosial

Misalnya : Adanya dana pinjaman yang digunakan bagi anggota ataupun luar anggota.

KSP Nusantara sesuai dengan fungsi sosial karena mampu memberikan dana pinjaman untuk anggota atau luar anggota.

2. Fungsi Ekonomi

Misalnya : SHU Atau Sisa Hasil Usaha yang nilai itu didapat apri perolehan hasil dari segala macam kegiatan koperasi tersebut.

KSP Nusantara sesuai dengan fungsi ekonomi karena memberikan pelayanan kepada masyarakatnya dan ada pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dalam membantu perekonomian masyarakatnya.  

3. Fungsi Politik

Misalnya : Dengan kita berkoperasi kita dapat mengerti dengan jelas fungsi dari masing-masing anggota. Ada yang berperan sebagai pengurus, ataupun pengawas.

KSP Nusantara sesuai dengan fungsi politik karena dalam koperasi tersebut sudah ada peran yang menjadi pengurus atau pun pengawas.

4. Fungsi Etika

Sedangkan Etika kita dapat mengerti dengan jelas Etika apa yang harus diterapkan. Normalnya dalam koperasi biasanya masih berkaitan dengan norma. Norma yang ada biasanya kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan.

KSP Nusantara sesuai dengan fungsi etika karena koperasiNusantara menerapkan norma kekeluargaan, kejujuran, tanggung jawab, dan kebersamaan karena dengan adanya norma yang baik akan menjalankan tugas yang baik dan lancar. 

Di Indonesia bentuk kerja sama sudah lama di kenal dengan istilah “Gotong-Royong”. Menurut Notoatmojo, gotong royong asli di Indonesia pada tahun 2000 S.M dan terdapat di berbagai etnis yang ada di Indonesia. Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama seperti perbaikan jalan. Sedangkan tolong menolong atau bantu-membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan seperti, memperbaiki rumah, dll.

Menurut Mubyarto,definisi dari  Gotong royong adalah kegiatan bersama untuk mencapai tujuan bersama, sementara Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan

Menurut analisis saya, KSP Nusantara memiliki nilai gotong royong dan tolong menolong. Karena, KSP Nusantara pun mempunyai sifat tolong menolong pada anggotanya dan membantu anggotanya dalam menyelesaikan masalah pada setiap individu baik dalam memberi modal maupun memberi pinjaman yang bertujuan untuk menyelesaikan masalah pada anggota atau masyarakatnya. 

Pengertian Koperasi

Definisi Koperasi menurut ILO

Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :

1. Koperasi adalah perkumpulan orang-orang

2. Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan

3. Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai

4. Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis

5. Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan 

6. Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang

KSP Nusantara sesuai dengan definisi ILO. Karena, KSP Nusantara merupakan koperasi perkumpulan orang-orang secara sukarela atas kemauannya sendiri untuk mencapai tujuan dapat berkontibusi dengan adil terhadap modal yang dibuthkan dan para anggotanya dapat menerima resiko.

Definisi Koperasi menurut Chaniago

Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

KSP Nusantara sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Chaniago karena koperasi yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum yang bekerja sama secara kekeluargaan untuk memjunjung tinggi kesejahteraan. 

Definisi Koperasi menurut Dooren

Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.

KSP Nusantara sesuai definisi koperasi menurut Dooren karena koperasi ini tidak hanya kumpulan orang-orang melaikan juga kumpulan badan-badan hukum yang berlandaskan asas kekeluargaan.

Definisi Koperasi menurut Hatta

Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.

KSP Nusantara sesuai dengan definisi koperasi menurut Hatta karena KSP Nusantara menjunjung tinggi nilai sosial berdasarkan tolong menolong.


Definisi Koperasi menurut Munkner

Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.

KSP Nusantara sudah sesuai dengan definisi koperasi menurut Munkner karena koperasi sebagai organisasi yang berazaskan kekeluargaan dan menerapkan konsep tolong menolong dan gotong royong.  

Definisi UU No.25 / 1992

Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi Indonesia :

1. Koperasi adalah badan usaha

2. Koperasi adalah kumpulan orang - orang atau badan hukum koperasi

3. Koperasi Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi 

4. Koperasi Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat

5. Koperasi Indonesia berazaskan kekeluargaan

KSP Nusantara sesuai dengan definisi UU No.25 Tahun 1992 karena KSP Nusantara adalah koperasi yang beranggotakan beberapa orang yang berlandaskan asas kekeluargaan untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya. KSP Nusantara juga menerapkan 5 unsur yaitu:

1. KSP Nusantara sebuah badan usaha yang disahkan pada tanggal 22 Juni 2009.

2. KSP Nusantara merupakan kumpulan beberapa orang.

3. KSP Nusantara bekerja sesuai dengan prinsip koperasi.

4. KSP Nusantara adalah gerakan ekonomi rakyat.

5. KSP Nusantara berlandaskan asas kekeluargaan.

Tujuan Koperasi

Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional, dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Fungsi koperasi untuk Indonesia tertuang dalam pasal 4 UU No.25 Tahun 1992 tentang perkoperasian yaitu :

1. Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.

2. Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai sokogurunya.

4. Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas azaz kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Menurut analisis saya tujuan koperasi pada KSP Nusantara untuk mensejahterakan anggotanya. Tingkat kesejahteraan yang diinginkan KSP tersebut untuk masyarakat yang tidak mampu membangun usaha dan akan memberikan modal dan meningkatkan taraf hidupnya. Ini sesuai dengan UU NO.25 TAHUN 1992 pasal 3 tentang tujuan dibentuknya koperasi, yaitu memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat umum, serta ikut membangun tatanan perekonomian. Dalam mewujudkan agar masyarakat adil dan makmur berlandaskan pancasila UUD 1945.. Lalu, fungsi koperasi bagi Indonesia sebagai berikut:

1. KSP Nusantara berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial para anggotanya dan masyaraktnya.

2. KSP Nusantara berperan aktif dalam masyarakat upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

3. KSP Nusantara menunjang perekonomian anggotanya sehingga KSP Nusantara memperkuat perekonomian rakyat guna menjadi kesejahteraan.

4. KSP Nusantara berlandaskan atas asas kekeluargaan untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional.

Prinsip - Prinsip Koperasi

Prinsip-prinsip koperasi (cooperative principles) adalah ketentuan-ketentuan pokok yang berlaku dalam koperasi dan di jadikan sebagai pedoman kerja koperasi. Terdapat beberapa pendapat mengenai prinsip-prinsip koperasi yaitu :

Prinsip Koperasi menurut Munker

Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut.

- Keanggotaan bersifat sukarela

- Keanggotaan terbuka

- Pengembangan anggota

- Identitas sebagai pemilik dan pelanggan

- Manajemen dan pengawasan dilakukan secara demokratis

- Koperasi sebagai kumpulan orang-orang

- Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi

- Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi

- Perkumpulan dengan sukarela

- Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan

- Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonomi

- Pendidikan anggota

Menurut analisis saya KSP Nusantara memenuhi 12 prinsip koperasi menurut Hans H. Munker. Karena, bergabung dalam KSP Nusantara tidak ada memaksakan anggotanya bergabung, koperasi ini dibangun secara sukarela tanpa membedakan ras, suku dan bangsa, setiap dilaksanakannya rapat anggota secara terbuka tanpa adanya yang ditutupi, pembagian hasil dilakukan secara merata, koperasi ini memberikan dana pensiun dan dana pendidikan bagi anggotanya. 

Prinsip Koperasi menurut Rochdale

Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :

- Pengawasan secara demokratis

- Keanggotaan yang terbuka

- Bunga atas modal dibatasi

- Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada anggota sebanding dengan jasa masing-masing anggota.

- Penjualan sepenuhnya dengan tunai

 Barang yang dijual harus asli dan tidak dipalsukan

·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi

·         Netral terhadap politik dan agama

Menurut analisis saya KSP Nusantara memenuhi prinsip koperasi menurut Rochdale. Karena, KSP Nusantara didirikan secara sukarela tanpa membedakan ras, suku dan bangsa, bunga atas modal dibatasi, pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dibagikan pada setiap anggota secara merata, koperasi ini netral terhadap politik dan agama yang tidak membedakan agama atau menganut politik.

Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen

Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.

·         Swadaya

·         Daerah kerja terbatas

·         SHU untuk cadangan

·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas

·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan

·         Usaha hanya kepada anggota

·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

Menurut analisis saya KSP Nusantara menurut Raiffeisen dilakukan di daerah kerja yang terbatas yang ditentukan masing-masing tugas pengurus, bekerja atas dasar kesukarelaan.

Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze

Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.

·         Swadaya

·         Daerah kerja tak terbatas

·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota

·         Tanggung jawab anggota terbatas

·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan

·         Usaha tidak terbatas tidak hanya untuk anggota

Menurut analisis saya KSP Nusantara menurut Herman Schulze dilakukan di daerah kerja yang terbatas yang ditentukan masing-masing tugas pengurus. 

Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )

ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut :

1.    Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang di buat-buat.

2.    Kepemimpinan yang demokrasi atas dasar satu orang satu suara.

3.    Modal menerima bunga yang terbatas, itupun bila ada.

4.    SHU di bagi 3 :  

a.    sebagian untuk cadangan

b.    sebagian untuk masyarakat

c.    sebagian untuk di bagikan kembali kepada anggota sesuai jasa.

5.     Semua koperasi harus melaksanakn pendidikan secara terus-menerus.

6.    Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional dan Internasional.

Menurut analisis saya KSP Nusantara sesuai dengan prinsip menurut ICA. Karena, dalam sistem tersebut adanya kerjasama yang erat antara anggota, sistemnya terbuka dan adanya modal menerima bunga tetapi dibatasi.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967

      Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut :

·         Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI

·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.

·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota

·         Adanya pembatasan bunga atas modal

·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya

·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka

·         Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.

Menurut analisis saya KSP Nusantara sesuai dengan prinsip menurut UU No.12 Tahun 1967. Karena, koperasi tersebut didirikan secara sukarela tanpa membedakan ras, suku, dan agama tetapi harus warga bangsa Indonesia karena adanya syarat menggunakan KTP, adanya batasan bunga atas modal yang tidak terlalu banyak dan dibatasi, mengembangkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya.

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992

Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.

·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka

·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi

·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing

·         Pemberian batas jasa yang terbatas terhadap modal

·         Kemandirian 

·         Pendidikan perkoperasian

·         Kerja sama antar koperasi

KSP Nusantara sesuai dengan prinsip menurut UU No.25 Tahun 1992. Karena, keanggotaan yang bersifat sukarela, pembagian SHU secara adil sesuai jasa masing-masing, adanya batas modal.

 BAB III

ORGANISASI DAN MANAJEMEN KOPERASI

Bentuk Organisasi

Menurut Hanel Organisasi adalah Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial teknik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.

Sub sistem koperasi:

1.    individu (pemilik dan konsumen akhir)

2.    Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok / supplier)

3.    Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat

KSP Nusantara memenuhi bentuk organisasi menurut Hanel. Karena, KSP Nusantara merupakan badan usaha yang seorangan guna melayani sesama masyarakat dengan tujuan mensejahterakan.  Sub sitem koperasinya juga sesuai karena pemilik secara individu yang dibangun oleh beberapa orang serta badan usaha yang melayani anggota dan masyarakat.

Ropke mndeskripsikan Organisasi dengan identifikasi menurut ciri-ciri khusus :

1.    Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)

2.    Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)

3.    Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)

4.    Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)

Sub sistem yang diterapkan oleh Ropke antara lain :

1.    Anggota Koperasi

2.    Badan Usaha Koperasi

3.    Organisasi Koperasi

KSP Nusantara memenuhi bentuk organisasi menurut Ropke. Karena, koperasi ini sekumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama guna membantu kondisi sosial ekonomi dan menunjang kebutuhaan para anggotany. KSP Nusantara juga sudah sesuai dengan sub sistem yang diterapkan Ropke yaitu memiliki anggota, badan usaha dan organisasi koperasi.

Di Indonesia bentuk struktur organisasi dari kopersi  yaitu : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas.Dan Rapat Anggota bertujuan yaitu antara lain :

1.    Wadah anggota untuk mengambil keputusan

2.    Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :

3.    Penetapan Anggaran Dasar

4.    Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)

5.    Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus

6.    Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan serta pengesahan Laporan Keuangan

7.    Pengesahan pertanggung jawaban

8.    Pembagian SHU

9.    Penggabungan, pendirian dan peleburan

KSP Nusantara juga memiliki struktur organisasi yaitu Rapat Anggota, Dewan Pengurus, Badan Pengawas, Manajer dan Divisi lainnya yang memiliki tujuan sebagai wadah anggotanya dalam mengambil keputusan, menetapkan anggaran dasar, adanya pembagian SHU.

Hirarki Tanggung Jawab

Pengurus

Tugas-tugasnya antara lain yaitu :

1.    Mengelola koperasi dan usahanya

2.    Mengajukan rancangan Rencana kerja, budget dan belanja koperasi

3.    Menyelenggaran Rapat Anggota

4.    Mengajukan laporan keuangan & pertanggung jawaban

5.    Maintenance daftar anggota dan pengurus

KSP Nusantara memiliki pengurus dan menjalankan tugasnya yaitu mengelola koperasi dan usahanya, membuat dan mengajukan rancangan program kerja, mengajukan laporan keuangan dan mempertanggung jawaban pelaksanaan tugas.

Dan memiliki wewenang antara lain yaitu :

1.    Mewakili koperasi di dalam & luar pengadilan

2.    Meningkatkan peran koperasi

3.    Pengawas

a)    Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usaha koperasi

b)    UU 25 Th. 1992 pasal 39 : Bertugas untuk melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi

c)    Berwenang untuk meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang diperlukan

KSP Nusantara memiliki wewenang yaitu meningkatkan peran koperasi, melaksanakan pengawasan terhadap jalannya organisasi dan usaha koperasi, membuat laporan hasil pengawasan dan meneliti catatan yang ada.

Pengelola

1.    Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus

2.    Untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional

3.    Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja

4.    Diangkat & diberhentikan oleh pengurus

KSP Nusantara memiliki pengelola untuk mengembangkan usaha koperasi yang sesuai dengan keahlian dengan bidangnya, pengurus tentang pengangkatan atau diberhentikan.

 

POLA MANAJEMEN KOPERASI

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi

Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social
content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.

KSP Nusantara bekerja menurut prinsip ekonomi yang menjunjung tinggi layanan sosial sesuai dengan asas koperasi.


Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya
organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.

KSP Nusantara adalah koperasi yang memiliki proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan dan pengawasan usaha para anggota dan penggunaan sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang ditetapkan.

Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:

a)    Anggota

b)    Pengurus

c)    Manajer

d)    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan

Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:

a)    Rapat anggota

b)    Pengurus

c)    Pengawas

d)    Rapat Anggota


Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.

 

Anggota

Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:

·         Anggaran dasar

·         Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi

·         Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas

·         Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya

·         PembagianSHU

·         Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.

KSP Nusantara pada anggota menetapkan anggaran dasar, menetapkan rencana kerja, adanya pembagian sisa hasil usaha.

Pengurus

Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:

·         Pusat pengambil keputusan tertinggi

·         Pemberi nasihat

·         Pengawas atau orang yang dapat dipercaya

·         Penjaga berkesinambungannya organisasi

·         Simbol

Menurut analisis saya KSP Nusantara mempunyai hak untuk memilih pengurus sebagai pusat pengambilan keputusan tertinggi, adanya penasihat bagi para manajer maupun anggotanya.  

Pengawas

Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.

Menurut analisis saya KSP Nusantara memilih pengawas yang bertanggung jawab, disiplin dan adil dalam segala hal untuk mensejahterakan anggotanya mencegah adanya perkelahian.

Manajer

Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Menurut analisis saya KSP Nusantara memilih seorang yang berperan sebagai manajer yang tepat agar mampu membuat rencana ke depannya serta mengelola koperasi dengan baik dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi.

Partisipasi Anggota

Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :

1.    Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan ara anggotanya

2.    Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi

3.    Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi

Menurut analisis saya, KSP Nusantara memiliki manfaat salah satunya mensejahterakan anggotanya dengan memenuhi kebutuhan dan keinginan para anggotanya seperti simpan pinjam untuk modal usaha. Selain itu, manajemen koperasi memiliki stuktur dengan adanya ketua, wakil dan kepengurusan lainnya.

Pendekatan Sistem pada Koperasi

Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:

·         organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).

·         perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik).

KSP Nusantara memang harus memiliki unsur eksternal ekonomi dan sifat sosial untuk mengetahui perubahan ekonomi, peran konsumen atau masyarakat serta pengembangan teknologi.

 BAB IV

TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI

Pengertian Badan Usaha

Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.

Jenis-Jenis Badan Usaha di Indonesia

Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang berlandaskan asas-asas kekeluargaan.

BUMN

Badan Usaha Milik Negara (atau BUMN) ialah badan usaha yang permodalannya seluruhnya atau sebagian dimiliki oleh Pemerintah. Status pegawai badan usaha-badan usaha tersebut adalah karyawan BUMN bukan pegawai negeri. BUMN sendiri sekarang ada 3 macam yaitu Perjan, Perum dan Persero.

Menurut analisis saya, KSP Nusantara tidak termasuk BUMN karena modal untuk mendirikannya bukan dari pemerintah melainkan dari para anggota dan tanggung jawab atas pribadi dari pendiri koperasi tersebut dan didirikan oleh perorangan.

Perjan

Perjan adalah bentuk badan usaha milik negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk memelihara perjan-perjan tersebut sesuai dengan Undang Undang (UU) Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Contoh Perjan: PJKA (Perusahaan Jawatan Kereta Api) kini berganti menjadi PT.KAI

Menurut analisis saya, KSP Nusantara tidak termasuk Perjan. Karena, modal untuk mendirikannya bukan dari pemerintah dan seluruh modalnya milik anggota yang bergabung dalam koperasi tersebut.

Perum

Perum adalah perjan yang sudah diubah. Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.

KSP Nusantara bukan diklasifikasikan sebagai perum karena dari sistem pendirinya koperasi tersebut didirikan atas dasar tujuan anggota dan modalnya bukan dari pemerintah tetapi dari anggotanya.

Persero

Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas negara.

KSP Nusantara bukan termasuk persero karena persero dimodalkan oleh pemerintah tetapi KSP Nusantara memiliki kesamaan yaitu dipegang oleh pemerintah.

BUMS

Badan Usaha Milik Swasta atau BUMS adalah badan usaha yang didirikan dan dimodali oleh seseorang atau sekelompok orang. Berdasarkan UUD 1945 pasal 33, bidang- bidang usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah mengelola sumber daya ekonomi yang bersifat tidak vital dan strategis atau yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak. Berdasarkan bentuk hukumnya Badan usaha milik swasta dibedakan atas :

KSP Makmur Mandri tidak termasuk BUMS karena BUMS sangat mementingkan laba di sistem BUMS ini juga tidak memperdulikan kekeluargaan dia sangat memeperdulikan laba yang didapat. 

Perusahaan Persekutuan

Perusahaan persekutuan adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih. Ada 3 bentuk perusahaan persekutuan

·         Firma

Firma (Fa) adalah badan usaha yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dimana tiap- tiap anggota bertanggung jawab penuh atas perusahaan. Modal firma berasal dari anggota pendiri serta laba/ keuntungan dibagikan kepada anggota dengan perbandingan sesuai akta pendirian.

KSP Nusantara hampir sama dengan karena berasal dari anggotanya tetapi yang membedakan adalah pembagian laba karena firma mementingkan saham yang ditanam oleh anggotanya jadi sistemnya lebih banyak menaruh saham dan berkepentingan untuk perusahaannya.

·         Persekutuan komanditer

Persekutuan Komanditer (commanditaire vennootschap atau CV) adalah suatu persekutuan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih. Persekutuan komanditer mengenal 2 istilah yaitu :

·         Sekutu aktif adalah anggota yang memimpin/ menjalankan perusahaan dan bertanggung jawab penuh atas utang- utang perusahaan.

·         Sekutu pasif / sekutu komanditer adalah anggota yang hanya menanamkan modalnya kepada sekutu aktif dan tidak ikut campur dalam urusan operasional perusahaan. Sekutu pasif bertanggung jawab atas risiko yang terjadi sampai batas modal yang ditanam. Keuntungan yang diperoleh dari perusahaan dibagikan sesuai kesepakatan.

KSP Nusantara tidak termasuk dalam badan usaha ini karena tidak memiliki sekutu di dalam koperasinya.

Perseroan terbatas

Perseroan terbatas (PT) adalah badan usaha yang modalnya diperoleh dari hasil penjualan saham. Setiap pemegang surat saham mempunyai hak atas perusahaan dan setiap pemegang surat saham berhak atas keuntungan (dividen).

KSP Nusantara lebih mencari keuntungan sistemnya siapa yang mampu menaruh saham yang lebih banyak maka dia yang akan memperoleh keuntungan lebih banyak

Yayasan

Yayasan adalah suatu badan usaha, tetapi tidak merupakan perusahaan karena tidak mencari keuntungan. Badan usaha ini didirikan untuk sosial dan berbadan hukum.

Menurut analisis saya berbeda dengan koperasi karena masih mementingkan keuntungan yang dinamakan SHU kalau yayasan lebih dominan terhadap sosial. Tetapi memiliki kesamaan yaitu sama-sama terbentuk oleh nilai kemanusiaan untuk membantu masyarakat yang kurang mampu dan didirikan secara kesukarelaan.

Koperasi sebagai Badan Usaha

         Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)

KSP Nusantara adalah badan usaha yang tetap tunduk pada kaidah atau aturan prinsip ekonomi yang berlaku sehingga tetap berjalan lancar.

         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi & usahanya

KSP Makmur Madniri mampu menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya.

         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa

KSP Nusantara memiliki anggota yang berperan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa.

         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan sistem manajemen usaha (keuangan, tehnik, organisasi & informasi) dan sistem keanggotaan (membership system)

KSP Nusantara memiliki pengelolaan koperasi yang terdiri dari pengurus, pengawas, sekretaris.

Tujuan dan Nilai Koperasi

Perusaaan Bisnis vs Koperasi

 

Tujuan dan Nilai Perusahaan Bisnis

Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan. Tujuannya antara lain :

1.    Mendefinisikan organisasi

2.    Mengkoordinasikan keputusan

3.    Menyediakan norma

4.    Sasaran yang lebih nyata

Tujuan perusahaan :

Maxmize profit maximize he value of the firm, minimize cost

Tujuan dan Nilai Koperasi

Tujuan dan Nilai Koperasi

1.    Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented

2.    Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)

3.    Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)

4.    Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

KSP Nusantara memiliki tujuan dan nilai kopersi yaitu koperasi ini berlandasan operasional yang didasarkan pada pelayanan, memajukan kesejahteraan anggotanya yang merupakan prioritas utama.

Teori Laba

Fungsi Laba

Kegiatan Usaha Koperasi

Status dan Motif Anggota Koperasi

         Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)

         Owners : menanamkan modal investasi

         Customers : memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal

         Kriteria minimal anggota koperasi

         Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi

         Memiliki pola income reguler yang pasti

KSP Nusantara terhadap status dan motif anggota koperasi yaitu anggota sebagai pemilik dan pengguna yang menanamkan modal, memiliki potensi ekonomi, dapat memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal.

Kegiatan Usaha

         Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.

         Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).

         Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Kegiatan ini berkait dengan visi dan misi yang ditetapkan. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan harus mencerminkan nilai-nilai tujuan koperasi. KSP Nusantara sebagai koperasi mempunyai kegiatan diantaranya :

1.Memberikan kemudahan kredit untuk modal usaha pribadi.

2.Memberikan motivasi dan jaminan kesehatan dan pendidikan 

 

Permodalan Koperasi

         UU 25/992 pasal. 41; Modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).

         Modal Sendiri ; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.

         Modal Pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah.

KSP Nusantara selaku koperasi yang untuk membantu masyarakat atau para anggotanya menganut prinsip-prinsip tersebut dan juga soal permodalan itu diterapkan atau bersumber dari uang anggota kemudian dari modal ini akan memberikan manfaat bagi anggota-anggotanya.

Sisa Hasil Usaha Koperasi

Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Menurut analisis saya SHU juga memberikan fungsi keuntungan dan memberikan laba dari shu karena itu yang membuat para anggota bergabung untuk membantu perekonomian masyarakat.

Referensi :

Bahan ajar Ekonomi Koperasi dari Bapak Muhammad Firdaus selaku dosen mata kuliah Ekonomi Koperasi

https://koperasinusantara.com/

Comments

Popular posts from this blog

KSP Nusantara 1

Pelanggaran Kontrak Kerja

Keberhasilan KSP Nusantara dalam Meningkatkan Pelayanan Kepada Anggotanya