KOPERASI SIMPAN PINJAM NUSANTARA
Tujuan : Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis salah satu koperasi di Indonesia mulai dari pengertian SHU, informasi dasar, rumus pembagian SHU, pembagian SHU, dan prinsip-prinsip pembagian SHU yang terdapat pada Koperasi simpan pinjam Nusantara.
Teknik Analis : Teknik analisis yang digunakan adalah teknik
analisis konten yang bersifat penelitian dengan membahas tentang isi dan
informasi tertulis pada website internet.
Sumber Data : Analisis yang saya lakukan dengan menggunakan
beberapa sumber yaitu website resmi Koperasi CU Pancur Kasih, materi
perkuliahan Ekonomi Koperasi yaitu Bahan Ekonomi Koperasi yang diberikan oleh
Bapak Muhammad Firdaus, dan sebagai tambahan informasi yaitu tercantum web
internet.
Metode Penelitian : Metode penelitian ini menggunakan metode
deskriptif dengan mengumpulkan informasi tentang fakta, mengidentifikasi, serta
menggambarkan keadaan yang terjadi dalam Koperasi, kemudian melalukan
perbandingan dengan bahan materi yang ada serta dianalis untuk menarik
kesimpulan dalam Koperasu Nusantara
Hasil : KSP Nusantara telah sesuai dengan pengertian yang
tertera pada pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992 yang dimana SHU diperoleh dari
pendapatan koperasi dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak . Dari beberapa informasi dasar dalam
perhitungan SHU pada KSP Nusantara yang akan diperoleh pada satu tahun buku,
total dari SHU bersumber dari anggota nya sendiri yang berasal dari simpanan,
Persentase SHU atas jasa modal sebagai pemilik dan Persentase SHU atas jasa
transaksi usaha anggota sebagai pemakai. Istilah-istilah informasi dasar sesuai
dengan KSP Nusantara sebagaimana yang telah tercantum pada website resmi nya.
Berdasarkan UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 sesuai dengan KSP Nusantara yang
berartikan bahwa SHU yang diterima anggota bersumber dari dua kegiatan yaitu
SHU atas jasa modal sebagai pemilik ataupun investor karena jasa atas modalnya
dari simpanan dan SHU atas jasa usaha sebagai pemakai sesuai dengan aturan yang
telah ditetapkan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran Rumah Tangga.Dalam pembagian
SHU KSP Nusantara menggunakan metode SHU per anggota dengan demikian KSP
Nusantara tidak menggunakan metode SHU per anggota dengan model matematika.
Prinsip-prinsip pembagian SHU sesuai dengan pernyataan yang terdapat dari bahan
materi ekonomi koperasi.
Kesimpulan : Berdasarkan penelitian yang saya lakukan, dapat
ditarik kesimpulan bahwa SHU pada KSP Nusantara dalam menjalankan SHU
koperasinya sesuai dengan pengertian, istilah-istilah informasi dasar,
pembagian SHU per anggota, dan prinsip-prinsip SHU yang telah berlaku dalam
perundang-undangan di indonesia.
BAB V
Sisa Hasil Usaha
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai
berikut :
• Sisa Hasil
Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sudah sesuai dengan
perolehan SHU dari KSP Nusantara yang dimana pendapatan koperasi dari simpanan
anggota dikurangi dengan biaya dalam menjalankan kegiatan operasinya,
penyusutan, serta kewajiban yang dipinjamkan oleh anggota dan pernyataan
tersebut tertera dalam website resmi koperasi yang terletak pada istilah dalam
credit union.
• SHU setelah
dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sudah sesuai dengan
pembagian SHU KSP Nusantara yang dimana akan diberikan kepada anggota yang
aktif dalam menyimpan dan meminjam, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
yang wajib dilakukan oleh anggota yang bertujuan untuk mengenal dan memperdalam
seluk beluk Credit Union, penyamaan visi misi sebagai anggota Credit Union,
perubahan-perubahan aspek mental, emosional, perubahan prinsip dan paradigma
hidup dan juga keperluan koperasi lainnya sesuai dengan RAT.
• Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sudah sesuai dengan
perolehan dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk pemupukan
modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi,
dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Informasi Dasar
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota
diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian
(persentase) SHU anggota
3. Total simpanan
seluruh anggota
4. Total seluruh
transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah
simpanan per anggota
6. Omzet atau
volume usaha per anggota
7. Bagian
(persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian
(persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Menurut analisis saya, pernyataan diatas informasi dasar
dalam perhitungan SHU tersebut sesuai dengan KSP Nusantara yang dimana SHU dari
KSP Nusantara yang akan diperoleh pada satu tahun buku, total dari SHU
bersumber dari anggota nya sendiri yang berasal dari simpanan, perhitungan
jumlah volume usaha pada suatu periode waktu, Persentase SHU atas jasa modal
sebagai pemilik ataupun investor karena jasa atas modalnya dari simpanan dan Persentase
SHU atas jasa transaksi usaha anggota sebagai pemakai.
Istilah-istilah Informasi Dasar
SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan
laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax).
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan
perhitungan seluruh total dari SHU KSP Nusantara yang nantinya terdapat pada
laporan neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after
tax).
Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang
atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP
Nusantara sebagai contohnya salah satua anggota memiliki usaha jual beli motor
bekas dalam melakukan bisnisnya dengan peran serta dari CU sangat dirasakannya.
Selain sebagai penambah modal bisnisnya, CU juga digunakannya sebagai ajang
promosi dalam mendistribusikan motor
second miliknya dengan demikian itu merupakan kegiatan ekonomi antara anggota
sebagai peminjam dan koperasinya sebagai peyedia jasa.
Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi
modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha,
dan simpanan lainnya.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP
Nusantara yaitu sebagai anggotanya harus memiliki simpanan pokok, simpanan
wajib, serta dapat memilih dan memiliki simpanan lainnya yang masih tersedia 9
jenis simpanan lainnya dalam koperasi ini.
Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau
penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku
yang bersangkutan.
Menurut analisis saya, omzet atau volume usaha KSP Nusantara
akan dilaporkan setiap periode atau satu tahun sekali.Informasi lainnya dengan
berkembangnya shu dari tahun ke tahun KSP Nusantara yang berpusat di pontianak
termasuk koperasi dengan urutan 10 besar pencapaian aset tertinggi tahun buku
2019 yaitu sebesar 2,5 triliun.
Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU
yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP
Nusantara yang dimana simpanan anggota juga bertujuan sebagai jasa modal untuk
anggotanya.
Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah
SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi
anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP
Nusantara yang dimana SHU bertujuan untuk jasa transaksi anggota sebagaimana
koperasi sebagai penyedia modal.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa
“Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal
yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan
jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan
kekeluargaan dan keadilan”.
Menurut analisis saya, berdasarkan UU No. 25/1992 pasal 5
ayat 1 sesuai dengan KSP Nusantara yang berartikan bahwa SHU yang diterima
anggota tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki melainkan bersumber
dari dua kegiatan yaitu SHU atas jasa modal sebagai pemilik ataupun investor
karena jasa atas modalnya dari simpanan dan SHU atas jasa usaha sebagai pemakai
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran
Rumah Tangga dengan demikian ketentuan tersebut menunjukkan prinsip yang
bersifat kekeluargaan dan keadilan atas modal yang dimiliki anggotanya.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU
sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Menurut analisis saya, berdasarkan pernyataan diatas sesuai
dengan KSP Nusantara yang berartikan bahwa SHU atas jasa usaha sebagai pemakai
sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada Anggaran Dasar (AD)/Anggaran
Rumah Tangga yaitu adanya cadangan koperasi, jasa anggota, dana pengurus, dana
karyawan, dana pendidikan, dana sosial, dan dana pembangunan lingkungan.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi
SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat
anggota.
Menurut analisis saya, berdasarkan pernyataan diatas sesuai
dengan KSP Nusantara terkait dengan pembagian SHU yaitu bergantung pada
keputusan yang diambil oleh anggotanya dan ditetapkan dalam keputusan rapat
anggota.
Pembagian SHU per anggota
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
Menurut analisis saya, berdasarkan perhitungan SHU per
anggota sesuai dengan KSP Nusantara yang dimana didapatkan dari penjumlahan
jasa usaha anggota ditambahkan dengan jasa modal anggota.
SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa = Va X JUA + Sa
X JMA
VUK TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha
Anggota
JMA : Jasa Modal
Anggota
VA : Volume
usaha Anggota (total transaksi anggota)
VUK : Volume usaha
total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah
simpanan anggota
TMS Modal sendiri
total (simpanan anggota total)
Menurut analisis saya, berdasarkan perhitungan SHU per
anggota dengan model matematika tidak sesuai dengan KSP Nusantara dikarenakan
penerapan perhitungan pada KSP Nusantara menggunakan metode pembagian SHU per
anggota.
Prinsip-prinsip Pembagian SHU
1. SHU yang dibagi
adalah yang bersumber dari anggota.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP
Nusantara dikarenakan sisa hasil usahanya diperoleh dari simpanan anggota
koperasinya sehingga SHU nya bersumber dari anggota.
2. SHU anggota
adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP
Nusantara yaitu dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan
oleh masing-masing anggota dengan koperasi yang pada dasarnya merupakan
insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang
dilakukan dengan koperasinya.
3. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan.
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP
Nusantara dengan begitu setiap anggotanya dapat mudah menghitung secara
kuantitatif sebera besar partisipasi kepada koperasinya.Prinsip ini pada
dasarnya juga merupakan salah satu proses pendidikan bagi anggota KSP Nusantara
dalam membangun suatu kebersamaan, kepemilikkan terhadap suatu badan usaha, dan
pendidikan dalam proses demokrasi.
4. SHU anggota
dibayar secara tunai
Menurut analisis saya, pernyataan diatas sesuai dengan KSP
Nusantara dikarenakan koperasi dapat membuktikan dirinya sebagai badan usaha
yang sehat kepada anggota dan masyarakatnya.
Daftar Pustaka
Muhammad Firdaus, Bahan Ekonomi Koperasi.docx Universitas
Gunadarma
Sattar, S.E., M.Si. (2021). Buku Ajar Ekonomi Koperasi SHU
Dalam Manajemen Koperasi. [online].Tersedia dari :
https://books.google.com/books?
id=YrszEAAAQBAJ&printsec=frontcover&dq=Buku+Ajar+Ekonomi+Koperasi+SHU+Dalam+Manajemen+Koperasi&hl=id&newbks=1&newbks_redir=1&sa=X&ved=2ahUKEwis7_Kfxe7zAhVagtgFHdt0DtYQ6AF6BAgEEAI
https://kopnuspos.com/berita/
Comments
Post a Comment