Nama : Irsyaad Ramadhan
NPM : 20220768
Kelas : 2EB04
Matkul : Ekonomi Koperasi

ABSTRAK
Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsipKoperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat berdasar atas asaass kekeluargaan. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara (KSP Nusantara) sendiri merupakan koperasi simpan pinjam terbesar di Indonesia, dimana koperasi ini dibentuk oleh para pengusaha dengan tujuan memberikan solusi kepada pengusaha dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha serta menyejahterakan anggotanya dan masayarakat. Tujuan penelitian ini adalah untuk menegetahui informasi tentang KSP Nusantara mulai dari konsep, karakterisktik , aliran , sampai sejarah KSP Nusantara. Teknik analisa yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik analisis konten.
Penelitian ini menggunakan metode penelitiann deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan mengumpulkan data-data KSP Nusantara yang bersumber dari website resmi dan artikel megenai KSP Nusantara, lalu menganalisa dan melakukan perbandingan dengan materi yang ada, serta menarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan KSP Nusantara sesuai dengan pengertian Koperasi menurut UUD Koperasi No. 25 tahun 1992 dan PSAK No. 27. Karakteristik Koperasi sesuai dengan karakteristik KSP Nusantara kecuali poin ke-lima. Konsep Koperasi yang sesuai dengan KSP adalah konsep koperasi barat. Aliran koperasi menurut Paul Hubert Casselman yang seuai dengan KSP Nusantarra adalah aliran persemakmuran (Commonwealth) dan aliran koperasi menurut E.D Damanik yang sesai dengan KSP Nusantara adalah aliran Cooperative Commonwealth School. KSP Nusantara sudah sesaui dengan aturan Koperasi di Indonesiaa. Dengan menjalakan usahanya berdasarkan asas, prinsip , fungsi dan nilai-nilai koperasi, KSP Nusantara mampu tumbuh bersama membangun usaha menjadi koperasi simpan pinjam terpercaya , terbesar dan tersebar jaringannya dengan 100 kantor layanan di Indonesia.
BAB 1
Definisi Koperasi Secara Umum
Menurut Undang – Undang Dasar Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 “Koperasi merupakan badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi yang yang melandaskan kegiatanya berdasarkan atas azas kekeluargaan”.
Menurut saya, KSP Nusantara sesuai dengan definisi koperasi menurut Undang-undang Dasar Koperasi Nomer 25 Tahun 1992, hal ini ditunjukkan dari salah satu misi KSP Nusantara yaitu peduli terhadap kepentingan anggota dan mitra kerja, masyarakat dan lingkungan sekitar.
Menurut Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 27 “Koperasi adalah badan usaha yang menggorganisasir pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip – prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat kerja pada umumnya”. Dengan demikian maka koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan sokoguru perekonomian nasional.
KSP Nusantara sesuai dengan definisi koperasi dari PSAK Nomor 27, hal ini juga ditunjukkan dari misi KSP Nusantara yaitu peduli terhadap kepentingan anggota dan mitra kerja, masyarakat dan lingkungan sekitar.
Maka dengan adanya pernyataan di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa ciri – ciri utama koperasi adalah sebagai berikut :
1. Koperasi dibentuk oleh orang seorang yang memilki satu kepentingan atau satu tujuan ekonomi yang sama
KSP Nusantara sesuai dengan karakteristik diatas , karena KSP Nusantara didirikan oleh beberapa pengusaha kecil dan menengah, dimana para pendiri dan anggota KSP Nusantara sepakat untuk mendirikan koperasi yang menjalankan layanan simpan pinjam, dengan tujuan pendirian yaitu memberikan solusi dalam mengatasi kesulitan untuk mendapatkan pinjaman modal usaha.
2. Koperasi didirikan dan dikembangkan dengan azas kekeluargaan, yang mengikat pada nilai percaya diri, saling membantu/kesetiakawanan, keadilan, persamaan, dan demokrasi.
KSP Nusantara sesuai dengan karakteristik diatas karena KSP Nusantara sendiiri
3. Koperasi didirikan, dimodali, dibiayai, diatur, dan diawasi serta dimanfaatkan sendiri oleh anggotanya.
- Fungsi dari badan koperasi adalah menunjang kepentingan ekonomi anggotanya dalam rangka memajukan kesejahteraan anggotanya.
- Jika terdapat kelebihan dari hasil usaha maka kelebihan itu digunakan untuk dana cadangan dan pemenuhan kebutuhan dari masyarakat umum yang bukan termasuk dari pada anggota koperasi.
Analisis Koperasi Simpan Pinjam Nusantara
Berdasarkan analisis saya , Koperasi Simpan Pinjam Nusantara secara umum telah sesuai dengan pengertian koperasi di atas karena Koperasi Simpan Pinjam Nusantara merupakan badan usaha yang beranggotakan lebih dari satu orang berdasarkan atas azas kekeluargaan dengan tujuan memajukan kesejahteraan anggotanya dan pengelolaannya dilakukan secara demokrasi.
Konsep Koperasi
Konsep koperasi menjadi 3 (tiga) macam yakni :
1. Konsep Koperasi Barat
Koperasi adalah organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang – orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi
2. Konsep Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Tujuannya untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Konsep ini mampunyai ciri – ciri yaitu dominasi dari pemerintah yang terlalu campur tangan dalam hal pembinaan dan pengembangannya.
Analisis Konsep Koperasi Simpan Pinjam Nusantara
Berdasarkan teori konsep koperasi , Koperasi Simpan Pinjam Nusantara sesuai dengan pengertian konsep koperasi barat karena koperasi tersebut merupakan koperasi organisasi swasta yang didirikan oleh anggota sukarela yang mempunyai tujuan untuk mensejahterahkan dan menciptakan keuntungan bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
Perbedaan ideology suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan
system perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianutpun akan
berbeda. Sebaliknya, setiap system perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai
ideology bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai system perekonomian
dan ideologi bangsa tersebut.
Keterkaitan Ideologi, Sistem Perekonomian dan Aliran Koperasi
Tabel 1 : Hubungan Ideologi, Sistem Perekonomian, dan Aliran Koperasi
|
Ideologi
|
Sistem
Perekonomian
|
Aliran
Koperasi
|
|
Liberalisme/Kapitalisme
|
Sistem
Ekonomi Bebas Liberal
|
Yardstick
|
|
Komunisme
/ Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Sosialis
|
Sosialis
|
|
Tidak
termasuk Liberalisme dan Sosialisme
|
Sistem
Ekonomi Campuran
|
Persemakmuran
(Commonwealth)
|
Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi yang dianut oleh berbagai negara di dunia dapat dikelompokan berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert Casselman membaginya menjadi 3 aliran:
A. Aliran Yardstic
Ciri – ciri Aliran Yardstick :
1. Aliran ini ada pada negara yang berideologi kapitalis atau ekonomi liberal.
2. Fungsi koperasi dari pada aliran ini adalah sebagai kekuatan untuk mengimbangi, menetralkan, serta mengoreksi kesalahan.
3. Peran pemerintah tidak ada karena kebnberhasilan dan kejatuhan koperasi ditanggung sepenuhnya oleh para anggotanya.
4. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara – negara barat, misalnya AS, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll.
B. Aliran Sosialis
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi hanya sebagai alat yang efektif untuk mensejahterakan masyarakat dan menyatukan rakyat.
2. Pengaruh aliran ini lebih kuat pada negara Eropa Timur dan Rusia.
C. Aliran Persemukmuran (Commonwealth)
Ciri – ciri Aliran Sosialis :
1. Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
2. Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
3. Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (Partnership). Pemerintah sangat berperan dalam menciptakan pertuimbuhan ekonomi yang stabil bagi koperasi.
Analisis Aliran Koperasi Simpan Pinjam Nusantara
Menurut analisis saya , Koperasi Simpan Pinjam Nusantara menganut Aliran Persemakmuran (Commonwealth) karena koperasi ini dijadikan sebagai wadah ekonomi rakyat yang memiliki kedudukan yang strategis dan memegang peran utama dalam struktur perekonomian masyarakat dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat. Koperasi Simpan Pinjam Nusantara
Sejarah Perkembangan Koperasi Simpan Pinjam Nusantara
Berawal dari perhatian terhadap keterbatasan perkembangan dunia
perkoperasian di Indonesia yang seharusnya dapat menjadi soko guru
perekonomian nasional membuat sekelompok generasi muda dengan latar
belakang keuangan dan teknologi informatika terpacu untuk menghadirkan
koperasi yang memanfaatkan teknologi untuk pengembangan bisnisnya.
Berbekal Surat Keputusan menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah No. 1033/BH-DK/BK/2004 tanggal 10 Oktober 2004
dan No. 492/PAD/MENEG.I/V/2006 tanggal 10 Mei 2006 tentang
Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Serba Usaha Nusantara
dengan status primer nasional.
Seiring dengan diberlakukannya undang-undang No. 17 tahun
2012 tentang Pengkoperasian maka Koperasi Nusantara telah melengkapi
status badan hukumnya berdasarkan Surat Keputusan Negera Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI No. 174/PAD/M.KUKM.2/VIII/2013
tanggal 16 Agustus 2013 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar
(PAD) KSP Nusantara dan No. 228/SISP/Dep.1/VIII/2013 tanggal 16 Agustus 2013 Surat Ijin Usaha Simpan Pinjam kepada KSP Nusantara,
yang berarti bahwa Koperasi Nusantara sudah menyandang Koperasi
Simpan Pinjam.
Koperasi Serba Usaha dengan status primer nasional yang selain
memiliki Unit Jasa juga memiliki Unit Simpan Pinjam. Sebagai Unit Jasa,
kegiatan utamanya adalah menjadi Jasa Konsultan Keuangan dan Agen
Pemasaran dari berbagai perusahaan barang/jasa. Untuk mendukung
kegiatan bisnis, khususnya dalam hal penyaluran pinjaman Koperasi
Nusantara bekerjasama dengan perbankan melalui linkage program dengan
fasilitas channeling. Di mana melalui kerjasama tersebut Koperasi
Nusantara membantu menyalurkan pinjaman kepada calon peminjam yang
membutuhkan.
Di awal usahanya, Koperasi Nusantara hanya membuka cabang di
beberapa daerah di Jawa Barat dengan core business memberikan
pinjaman kepada para pensiun dan pegawai yang pembayaran gaji atau
uang dilakukan di kantor pos. Seiring berjalannya waktu, pertumbuhan
bisnis pinjaman ini terlihat semakin potensial, maka pada tahun 2006
Koperasi Nusantara melakukan kerjasama operasional dengan PT Pos
Indonesia (Persero). Kerjasama ini meliputi penyaluran pinjaman dan
pemotongan uang gaji atau pensiunan pegawai, PNS dan TNI atau POLRI
dan sejak tahun 2007 produk pinjaman ini dapat dilayani di seluruh
Indonesia melalui 11 KCU dan 211 cabang kantor layanan Koperasi
Nusantara.
Berbasis teknologi informatika, memungkinkan Koperasi
Nusantara dapat melakukan pengelolaan bisnisnya dengan Realtime
Online System di seluruh cabang layaknya standar perbankan saat ini.
Kemitraan strategis untuk dapat menjalankan bisnis yang ada dengan baik
tidak hanya dibangun dengan PT.POS INDONESIA (Persero) tapi juga
dengan pihak-pihak pendukung lainnya seperti PT. Bank Sinarmas, ICB
Bumiputera Indonesia Tbk, Bank Kesawan, BII, Maybank, Bank Bukopin,
Bank Bukopin Syariah, Bank BNI, Bank BNI Syariah, Bank Muamalat,Bank Mutiara, Asuransi Jiwa Bumiputera 1912, Asuransi Jiwa Nusantara,
Asuransi Jiwa Jiwasraya, Asuransi Syariah Mubarakah.
Tentu saja, di dekade pertama kemarin, Koperasi Nusantara
dibekali dengan segudang presyasi guna menjawab tantangan di dekade ke
dua. 5 penghargaan ISO dan 5 MURI tentu aja bukan hal yang mudah
untuk diraih dan sudah pasti merupakan bekal untuk dekade kedua ini.
Berikut adalah penghargaan yang berhasil diraih Koperasi Nusantara
dalam waktu beberapa tahun terakhir, yaitu
1. ISO
a. 9001:2008 Mengenai Layanan Management Mutu,
b. 14001:2004 Mengenai Kebijakan K3 dan Lingkungan,
c. 18001:2007 Mengenai Sistem Management Kesehatan dan
Keselamatan Kerja,
d. SA 8000:2008 Mengenai Sistem Management Tanggung Jawab
Sosial
e. 15489:2001 Mengenai Sistem Management Kearsipan.
2. MURI
a. Koperasi yang memperoleh sertifikat ISO 9001:2008 Tentang
Sistem Mutu,
b. Koperasi pertama yang memberikan Jasa Layanan Chanelling
dengan sistem online terbanyak,
c. Koperasi yang meraih sertifikat ISO sebanyak 4 kali; ISO 9001,
ISO 14001,OHSAS 18001 dan SA 8000,
d. Lembaga keuangan pertama yang meraih sertifikat ISO 9001, ISO
14001, OHSAS 18001 dan SA 8000,
e. Koperasi pertama yang memperoleh sertifiknya ISO 154891:2001
Mengenai Management Kearsipan.
VISI
a. Tersebar
Dalam hal Jaringan Kantor Layanan Koperasi Nusantara.
b. Terbesar
Dalam hal Jumlah Penyaluran Pinjaman dan Pemberian Sisa Hasil
Usaha.
c. Terbaik
Dalam hal Produk, Sistem Pelayanan, SDM Profesional dan IT.
MISI
a. Masuk kedalam 100 Koperasi terbesar di Dunia.
b. Berkomitmen penuh dalam melayani anggota.
c. Memberikan keuntungan yang maksimal bagi Anggota dan
Stakeholders.
d. Memberikan segala bentuk kebutuhan finansial anggotanya.
e. Sumber daya manusia yang profesional.
f. Peduli terhadap kepentingan anggota dan mitra kerja, masyarakat
dan lingkungan sekitar.
Comments
Post a Comment